PENYUTRADARAAN FILM FIKSI TENTANG BLACKMAIL SEBAGAI BENTUK KEKERASAN BERBASIS GENDER SIBER (KBGS) TERHADAP PEREMPUAN

Authors

  • bilaal ruziqa fatani Telkom University
  • anggar erdhina adi Telkom University
  • Ardy Aprilian anwar Telkom University

Abstract

Kekerasan berbasis siber adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan perbuatan yang melanggar hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan lewat media online atau berbasis siber. Menurut data yang dipaparkan oleh Komnas Perempuan, blackmail termasuk ke dalam salah satu bentuk kekerasan berbasis siber yang menyasar para perempuan. Perancangan ini bertujuan untuk menyediakan platform edukatif dan informatif tentang pentingnya perlindungan terhadap korban blackmail. Sebanyak 6.305 kasus dicatat oleh Komnas Perempuan pada tahun 2023, dengan Jawa Barat sebagai provinsi yang mencatat jumlah kasus tertinggi. Blackmail sebagai bentuk Kekerasan Berbasis Gender Siber memberikan dampak sosial kepada korbannya. Tindakan pemerasan merusak berbagai aspek kehidupan sosial korban, terutama merusak hubungan pribadi korban. Dengan pemilihan media film pendek fiksi dan dengan pendekatan penyutradaraan, diharapkan film ini nantinya dapat memberikan tontonan menarik sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak sosial blackmail sebagai bentuk kekerasan berbasis gender siber dan mendorong diskusi serta tindakan nyata untuk melindungi korban KBGS.

Kata kunci: penyutradaraan, dampak sosial, perempuan, blackmail, KBGS

Author Biographies

bilaal ruziqa fatani, Telkom University

Kekerasan berbasis siber adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan perbuatan yang melanggar hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan lewat media online atau berbasis siber. Menurut data yang dipaparkan oleh Komnas Perempuan, blackmail termasuk ke dalam salah satu bentuk kekerasan berbasis siber yang menyasar para perempuan. Perancangan ini bertujuan untuk menyediakan platform edukatif dan informatif tentang pentingnya perlindungan terhadap korban blackmail. Sebanyak 6.305 kasus dicatat oleh Komnas Perempuan pada tahun 2023, dengan Jawa Barat sebagai provinsi yang mencatat jumlah kasus tertinggi. Blackmail sebagai bentuk Kekerasan Berbasis Gender Siber memberikan dampak sosial kepada korbannya. Tindakan pemerasan merusak berbagai aspek kehidupan sosial korban, terutama merusak hubungan pribadi korban. Dengan pemilihan media film pendek fiksi dan dengan pendekatan penyutradaraan, diharapkan film ini nantinya dapat memberikan tontonan menarik sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak sosial blackmail sebagai bentuk kekerasan berbasis gender siber dan mendorong diskusi serta tindakan nyata untuk melindungi korban KBGS.

Kata kunci: penyutradaraan, dampak sosial, perempuan, blackmail, KBGS

anggar erdhina adi, Telkom University

Kekerasan berbasis siber adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan perbuatan yang melanggar hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan lewat media online atau berbasis siber. Menurut data yang dipaparkan oleh Komnas Perempuan, blackmail termasuk ke dalam salah satu bentuk kekerasan berbasis siber yang menyasar para perempuan. Perancangan ini bertujuan untuk menyediakan platform edukatif dan informatif tentang pentingnya perlindungan terhadap korban blackmail. Sebanyak 6.305 kasus dicatat oleh Komnas Perempuan pada tahun 2023, dengan Jawa Barat sebagai provinsi yang mencatat jumlah kasus tertinggi. Blackmail sebagai bentuk Kekerasan Berbasis Gender Siber memberikan dampak sosial kepada korbannya. Tindakan pemerasan merusak berbagai aspek kehidupan sosial korban, terutama merusak hubungan pribadi korban. Dengan pemilihan media film pendek fiksi dan dengan pendekatan penyutradaraan, diharapkan film ini nantinya dapat memberikan tontonan menarik sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak sosial blackmail sebagai bentuk kekerasan berbasis gender siber dan mendorong diskusi serta tindakan nyata untuk melindungi korban KBGS.

Kata kunci: penyutradaraan, dampak sosial, perempuan, blackmail, KBGS

Ardy Aprilian anwar, Telkom University

Kekerasan berbasis siber adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan perbuatan yang melanggar hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan lewat media online atau berbasis siber. Menurut data yang dipaparkan oleh Komnas Perempuan, blackmail termasuk ke dalam salah satu bentuk kekerasan berbasis siber yang menyasar para perempuan. Perancangan ini bertujuan untuk menyediakan platform edukatif dan informatif tentang pentingnya perlindungan terhadap korban blackmail. Sebanyak 6.305 kasus dicatat oleh Komnas Perempuan pada tahun 2023, dengan Jawa Barat sebagai provinsi yang mencatat jumlah kasus tertinggi. Blackmail sebagai bentuk Kekerasan Berbasis Gender Siber memberikan dampak sosial kepada korbannya. Tindakan pemerasan merusak berbagai aspek kehidupan sosial korban, terutama merusak hubungan pribadi korban. Dengan pemilihan media film pendek fiksi dan dengan pendekatan penyutradaraan, diharapkan film ini nantinya dapat memberikan tontonan menarik sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak sosial blackmail sebagai bentuk kekerasan berbasis gender siber dan mendorong diskusi serta tindakan nyata untuk melindungi korban KBGS.

Kata kunci: penyutradaraan, dampak sosial, perempuan, blackmail, KBGS

References

Abdul Kareem, H. A. (2021). The social risks of electronic extortion. Palarch's Journal of Archaeology of Egypt/Egyptology.

Alexander, J. C. (2011). Entertainment as a cultural system. In Cultural sociology: An introduction.

Amirullah. (2019). 'Black Mailing' Makin Marak, Gadis 16 Tahun Diperas Rp 2 Juta, Diancam Sebar Video & Foto Pribadi. Aceh: Serambinews.com.

Antelope, S. (2020). Pengertian Sutradara Dan Tugas-Tugasnya Dalam Pembuatan Film.

Aria, R. &. (2018). Penyutradaraan dalam pembuatan film pendek Rindu Aksara Bersuara. Open Library. Bordwell, D. &. (2016). Film Art: An Introduction. McGraw-Hill Education.

Bordwell, D. &. (2016). Film Art: An Introduction. McGraw-Hill Education. Chandler, D. (1997). An Introduction to Genre Theory.

Dijiwa, D. G. (2023). Pengantar karya tugas akhir penyutradaraan film fiksi tentang stigma terhadap kelompok pengamen jalanan di kota Bandung. Open Library.

Gusnita, C. (2024). Reviktimisasi perempuan korban eksploitasi seksual: Revenge porn dan blackmail dalam relasi pacaran.

Hussein, O. A. (2022). Cyber blackmail crime against women - A case study.

Kumar, T. C. (2020). Psychological impact of cybercrimes – an overview. Research Article. Meloy, J. R. (1999). The Psychology of Stalking: Clinical and Forensic Perspectives.

Nowell, L. S. (2017). Thematic Analysis: Striving to Meet the Trustworthiness Criteria. International Journal of Qualitative Methods.

Nowell-Smith, G. (1996). The Oxford History of World Cinema. Oxford University Press. Perempuan, K. (2022). Kekerasan terhadap Perempuan Di Ranah Publik dan Negara: Minimnya Perlindungan dan Pemulihan. Komnas Perempuan.

Perempuan, K. (2023). Bayang-Bayang Stagnansi: Daya Pencegahan dan Penanganan Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam dan Kompleksitas Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan. Komnas Perempuan.

Rafii, M. A. (2021). Penyutradaraan film fiksi

Schenk, S. &. (2012). The Digital Filmmaking Handbook.

Smith, R. (2010). The Emotional Depth of Drama Films.

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.

Surampaet, R. (2008). anduan Praktis Menjadi Sutradara Film. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Published

2025-03-17

Issue

Section

Program Studi S1 Desain Komunikasi Visual