PERANCANGAN KOMIK DIGITAL TENTANG EDUKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI REMAJA USIA 15 – 18 TAHUN
Abstract
HKI adalah hak untuk orang yang mempunyai kemampuan untuk menciptakan
kreativitas yang berkualitas, sayangnya karya kreativitas tersebut sering sekali tidak didaftarkan
sehingga yang terjadi adalah kerugian secara material, dan moral terhadap orang itu sendiri.
Sering sekali orang bingung saat ingin mendaftarkan semua karya saat telah terjadinya claim
oleh pihak lain yang menimbulkan permasalah baru yang disebabkan oleh minimnya
pengetahuan tentang HKI itu sendiri. Dari kasus ini penulis menggunakan metode
perancangan pengumpulan data dengan cara penelitian kombinasi (Mix Metode), jenis data
yang digunakan adalah melalui kuesioner dan wawancara kepada narasumber yang pernah
menjadi korban atas kasus tersebut dan juga masyarakat yang berusia 15-18 tahun untuk
mendata pengetahuan HKI mereka. Hasil dari kuesioner dan wawancara yang dilakukan
ditemukan bahwa terdapat banyak kasus yang merugikan kreatifitas seseorang yang minim
pengetahuan HKI dan anak-anak yang lebih cepat belajar sambil bermain. Oleh karena itu
penulis ingin mengajukan inovasi buku teks HKI menjadi komik dengan tujuan untuk
mengedukasi anak-anak agar mengenal pentingnya hukum HKI sejak dini secara efisien dan
menyenangkan.
Kata kunci: HKI , INOVASI, KOMIK
References
Aditya, D. K. (2023). KOMIK STRIP DIGITAL BERTEMA PRANIKAH BAGI DEWASA .
e-Proceeding of Art & Design, 7963.
Amane, A. P. (2023). METODOLOGI PENELITIAN KUALITATIF. bandung: CV. MEDIA
SAINS INDONESIA.
Astar, A. (2018). Mengenal Lebih Dekat HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL.
Yogyakarta: CV.BUDI UTAMA.
Astar, A. (2018). Mengenal Lebih Dekat HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL.
Yogyakarta: CV.BUDI UTAMA.
Asthararianty, F. L. (2018). Studi Hermeneutik: Desain Layout Buku Biografi
Merry Riana. NIRMANA, 3.
Cary, S. (2004). Going Graphic: Comics at Work in the Multilingual Classroom.
America: Heinemann.
Diananda, A. (2018). PSIKOLOGI REMAJA DAN PERMASALAHANNYA. ISTIGHNA,
-118.
Febrian, I. D. (2020). PERANCANGAN WEBCOMIC SEBAGAI MEDIA EDUKASI ANTI.
e-Proceeding of Art & Design, 3.
HANUM, R. S. (2023). Pemanfaatan Webtoon sebagai Media Adaptasi dari Komik
Cetak. Cover Age Journal of Strategic Communication, 26.
Hidayah, K. (2017). HUKUM HKI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. MALANG: Setara
Press.
Hidayah, K. (2017). HUKUM HKI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. MALANG: Setara
Press.
Irvi, M. R. (2023). KOMIK STRIP DIGITAL BERTEMA PRANIKAH BAGI DEWASA . e-
Proceeding of Art & Design, 7963.
jened, R. (2014). Hukum Hak Cipta (Copyright's Law). Bandung: PT Citra Aditya
Bakti.
KAHFI, A. Y. (2021). TEORI WARNA pengenalan dan penerapan warna dalam
dunia fasion. Jakarta: aniflip.
McCloud, S. (1993). Understanding Comic : the Invisible Art. New York:
HarperColins Publishers.
McCloud, S. (2008). REINVENTING COMICS Mencipta Ulang Komik. Jakarta:
Keperpustakaan Populer Gramedia.
Nanda Dwi Rizkia, H. F. (2022). HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SUATU
PENGANTAR. Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung.
Nurrita, T. (2018). PENGEMBANGAN MEDIA PEMBELAJARAN UNTUK
MENINGKATKAN HASIL BELAJAR SISWA. Misykat, 173.
Pujihastuti, I. (2010). PRINSIP PENULISAN KUESIONER PENELITIAN. CEFARS :
Jurnal Agribisnis dan Pengembangan Wilayah, 49-50.
Ramadhan, T. K. (2021). PERANCANGAN KOMIK DIGITAL SEBAGAI MEDIA
EDUKASI PENYAKIT. e-Proceeding of Art & Design, 2835.
Riyadi, R. J. (2018). PERANCANGAN MEDIA EDUKASI PARIWISATA. e-Proceeding
of Art & Design, 231.
Sintia Yuliandari, F. Y. (2020). PENGEMBANGAN MEDIA KOMIK STRIP SEBAGAI
MEDIA PEMBELAJARAN. Inovtech, 4.
Sutedi, A. (2009). Hak Atas Kekayaan Intelektual. jakarta: Sinar Grafika.