UPCYCLE LIMBAH BERUPA PAKAIAN BEKAS IMPOR MENJADI MODEST WEAR MENGGUNAKAN TEKNIK DEKONSTRUKSI
Abstrak
Industri modest fashion Indonesia semakin berkembang, namun dalam praktik bisnisnya belum banyak menerapkan praktik sustainable fashion sehingga menimbulkan banyak limbah. Selain itu, limbah fashion berupa pakaian bekas impor juga menumpuk di Indonesia yang diakibatkan oleh fenomena thrifting yang menjadi trend di kalangan masyarakat. Seiring dengan fenomena thrifting, metode upcycle juga menjadi trend untuk mengolah pakaian bekas tersebut. Beberapa brand dalam industri fashion Indonesia, seperti Summershit dan Make Them Jealous telah menerapkan metode upcycle dalam produk mereka. Adanya beberapa brand yang telah membawa konsep upcycle di industri fashion Indonesia, membuat penulis menemukan peluang dalam membawa konsep tersebut untuk diterapkan pada industri modest fashion Indonesia dengan menerapkan teknik dekonstruksi pada pakaian bekas impor untuk direkonstruksi menjadi modest wear didukung dengan teknik surface textile berupa patchwork dan embellishment. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi secara langsung ke pasar cimol Gedebage dan acara Indonesia Modest Fashion Week 2022, tidak langsung pada beberapa brand berkonsep upcycle, wawancara pada pedagang pakaian bekas di pasar cimol Gedebage, studi literatur dengan menggunakan berbagai sumber data yang diperoleh dari beberapa jurnal, media populer, maupun berita, serta eksplorasi dengan melakukan eksperimen pada pakaian bekas impor. Produk hasil penelitian ini berupa produk modest wear.
Kata kunci: Upcycle, Pakaian Bekas, Modest Wear, Dekonstruksi
Referensi
Arlado, I. (2020, Desember 19). Upcycling Fashion, Tren Baru Fashionista. Jawa Pos. https://radarmojokerto.jawapos.com/nasional/19/12/2020/upcycling- fashion-tren-baru-fashionista/
Arumsari, A., Sachari, A., Kusmara, A. R., Studi, P., Ilmu, D., Rupa, S., Desain, D., & Bandung, I. T. (2018). Pemanfaatan Pewarna Alam sebagai Trend Baru pada Fashion Brands di Indonesia. 03(3), 115-129.
Khandual, A., & Pradhan, S. (2019). Fashion Brands and Consumers Approach Towards Sustainable Fashion. 37-54. https://doi.org/10.1007/978-981-13- -7_3
Putri, D. Y., & Suhartini, R. (2018). Upcycle Busana Casual Sebagai Pemanfaatan Pakaian Bekas. 07, 12-22.
Riesca, C. (2016, Agustus 20). Geliat Perkembangan Modest Wear di Indonesia. Harper's Bazaar Indonesia.
Ristiani, N., Raidar, U., Wibisono, D., & Sosiologi, J. (2022). Fenomena Thrifting Di
Masa Pandemi COVID-19: Studi Kasus Pada Mahasiswa Universitas Lampung.
(2), 186-195. https://jurnalsociologie.fisip.unila.ac.id
Saputra, Y. (2022, September 19). Impor Pakaian Bekas Ilegal: Indonesia 8Menjadi
Penampung Sampah9 dan Dianggap 8Tidak Punya Martabat.9 BBC Indonesia.
https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4ndrwez973o
Wulandari, E., Arumsari, A., & Viniani, P. (2023). Redesign Busana Secondhand
Casual dengan Inspirasi Kesenian Reog Kendhang. e-Proceeding of Art & Design, 10(3), 4898-4913.
Zahra, A. (2017). Pemanfaatan Konsep Dekonstruksi Fashion Pada Lembaran Denim Sebagai Aplikasi Pada Produk Fashion.



