Perancangan Manajemen Risiko Operasional Spbe/ E-gov Pada Kategori Data Dan Informasi, Infrastruktur, Aplikasi, Pengadaan Barang Dan Jasa, Keamanan, Arsitektur, Dan Sdm Berdasarkan Permen Panrb No.5 Tahun 2020 Studi Kasus: Pemkab Bandung Barat
Abstract
Abstrak Dengan berkembangnya teknologi informasi menjadikan segala urusan yang ada di kehidupan sehari- hari harus mengandalkan teknologi. Tidak terkecuali dalam kegiatan di Pemerintahan. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018, setiap pemerintahan Daerah harus menggunakan teknologi dalam kegiatan pemerintahannya, atau yang kita kenal dengan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik). Tak terkecuali Pemda (Pemerintahan Daerah) KBB (Kabupaten Bandung Barat). Seiring dengan berjalannya proses SPBE ini, muncul berbagai macam risiko dari segala aspek yang mana risiko tersebut dapat menghambat pelaksanaan SPBE ini. Maka dari itu, dikeluarkanlah pedoman dalam manajemen risiko di Pemerintahan yaitu Permen PANRB No. 5 Tahun 2020. Pedoman tersebut yang digunakan penulis dalam menyusun penelitian ini dengan melakukan penilaian risiko dimana pada penelitian ini teridentifikasi 9 risiko negatif dan 6 risiko positif yang pada tahapan selanjutnya 4 risiko positif dan 1 risiko negatif yang masuk pada ambang batas selera risiko yang ada dilakukan rekomendasi penanganan risiko, sehingga selanjutnya dibuat peta rancangan rekomendasi pada aspek personil, proses, dan teknologi pada risiko tersebut. Dengan dilakukannya manajemen risiko tersebut, diharapkan risiko yang telah teridentifikasi dapat dikelola dengan baik sehingga pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintahan KBB dapat berjalan dengan lancar. Kata kunci : SPBE, PANRB, Manajemen, Risiko, Positif, Negatif Abstract With the development of information technology, all matters of daily life must rely on technology. No exception in government activities. Based on Presidential Regulation No. 95 of 2018, each regional government must use technology in its governmental activities, or what we know as E-Government. The Regional Government of West Bandung Regency is no exception. As the SPBE process progresses, various kinds of risks emerge from all aspects where those risks can hamper the implementation of this E-Government. Therefore, issued a guideline in risk management in Government namely PANRB Regulation No. 5 of 2020. The guidelines used by the author in compiling this study by conducting a risk assessment in which in this study 9 negative risks were identified and 6 positive risks were at a later stage, 4 positive risks and 1 negative risk that entered the threshold of the existing risk appetite. recommendations for risk management, so that a draft map of recommendations for personnel, processes, and technology for risk is then made. By doing this risk management, it is expected that the identified risks can be managed properly so that the implementation of e-Government within the West Bandung Regency Government can run smoothly. Keywords: E-Government, PANRB, Management, Risk, Positive, NegativeDownloads
Published
2020-08-01
Issue
Section
Program Studi S1 Sistem Informasi