Perancangan Manajemen Risiko Operasional Spbe/e-gov Pada Kategori Risiko Infrastruktur, Aplikasi, Layanan, Data Dan Informasi Berdasarkan Permen Panrb Nomor 5 Tahun 2020 (studi Kasus: Pemerintah Kota Bandung)
Abstract
Abstract- Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) / e-Government risk management is very important to be implemented because SPBE risk management is useful to ensure the sustainability of SPBE by minimizing the impact of risks in the SPBE. In its application the Regional Government is required to carry out risk management which is guided by the Indonesian national standards as stipulated in Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE Pasal 46 ayat 2 dan 3. The intended Indonesian national standard is the standard set out in Permen PANRB No. 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko SPBE. One of the Regional Governments that has developed and implemented SPBE is the Bandung City Government. In order to comply with risk management regulations based on Indonesian national standards, the author of this study designed the SPBE operational risk management based on Permen PANRB No.5 Tahun 2020. The author uses the ISO 31000 principle approach that underlies Permen PANRB No. 5 Tahun 2020 and for the identification of SPBE risks, the authors used a risk scenario approach that based on COBIT 5 for Risk. In the risk assessment process, the operational risks of SPBE that have been identified are distinguished by their nature, namely positive risks and negative risks, and for recommendations for handling SPBE operating risk solutions the author focuses on 3 aspects, the aspect are people, process, technology. Keywords: IT Risk Management, SPBE, e-Gov, Permen PANRB, ISO 31000, COBIT 5 for Risk, Positive Risk, Negative Risk Abstrak- Manajemen risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)/e-Government merupakan hal yang sangat penting untuk diimplementasikan karena manajemen risiko SPBE berguna untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE. Dalam penerapannya Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melaksanakan manajemen risiko yang berpedoman pada standar nasional Indonesia sebagaimana yang telah diatur di dalam Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE Pasal 46 ayat 2 dan 3. Standar nasional Indonesia yang dimaksud adalah standar yang tertuang di dalam Permen PANRB No. 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko SPBE. Salah satu Pemerintah Daerah yang telah mengembangkan dan menerapkan SPBE adalah Pemerintah Kota Bandung. Dalam rangka untuk memenuhi regulasi manajemen risiko yang berdasarkan pada standar nasional Indonesia, penulis pada penelitian kali ini merancang manajemen risiko operasi SPBE yang berdasarkan pada Permen PANRB No.5 Tahun 2020. Penulis menggunakan pendekatan prinsip ISO 31000 yang mendasari Permen PANRB No. 5 Tahun 2020 dan untuk pengidentifikasian risiko SPBE, penulis menggunakan pendekatan skenario risiko pada COBIT 5 for Risk. Pada proses penilaian risiko pada penelitian kali ini risiko operasi SPBE yang telah diidentifikasi dibedakan berdasarkan sifatnya, yaitu risiko positif dan risiko negatif, dan untuk rekomendasi solusi penanganan risiko operasi SPBE penulis berfokus kepada 3 aspek, yaitu personil, proses, dan teknologi. Kata Kunci: Manajemen Risiko TI, SPBE, e-Gov, Permen PANRB, ISO 31000, COBIT 5 for Risk, Risiko Positif, Risiko NegatifDownloads
Published
2020-08-01
Issue
Section
Program Studi S1 Sistem Informasi