Perancangan Manajemen Risiko Operasional Spbe/e-government Elektronik Pada Kategori Sumber Daya Manusia, Data Dan Informasi, Aplikasi, Dan Keamanan Berdasarkan Permen Panrb Nomor 5 Tahun 2020: Studi Kasus Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat

Authors

  • Fritasya Dwiputri Suryoputro Telkom University
  • Lukman Abdurrahman Telkom University
  • Rahmat Mulyana Telkom University

Abstract

Abstrak Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna. Dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP bahwa wajib untuk menerapkan manajemen risiko SPBE. Manajemen risiko adalah upaya untuk menghindari adanya risiko yang terjadi. Salah satu instansi pemerintahan yaitu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat sudah menerapkan SPBE sebagaimana yang telah diatur pada Perpres No. 95 Tahun 2018 pada pasal 46 yang menjelaskan bahwa pelaksanaan manajemen SPBE berpedoman pada Standar Nasional Indonesia. Permen PANRB Nomor 5 tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko SPBE menjadi standarisasi untuk penerapan rancangan manajemen risiko operasional SPBE. ISO 31000:2018 dan COBIT 5 for risk digunakan sebagai referensi tambahan. Pada penelitian ini penulis membedakan dua jenis risiko yaitu risiko negative dan risiko positif. Hasil dari penelitian ini berupa profil risiko yang diidentifikasi untuk dievaluasi dan ditangani. Penelitian ini menghasilkan rekomendasi 3 aspek, yaitu apek personil, proses, dan teknologi. Kata kunci : SPBE, Manajemen Risiko, SPIP, Abstract SPBE is a government organization that utilizes information and communication technology to provide services to users. With the provisions of Government Regulation No. 60/2008 concerning the Government Internal Control System or SPIP, it is mandatory to implement SPBE risk management. Risk management is an effort to avoid the risk that occurs. One government agency, namely, the Regional Government of West Bandung Regency has implemented SPBE as stipulated in Perpres No. 95 of 2018 in article 46 which explains that the implementation of SPBE management is guided by the Indonesian National Standards. PANRB Regulation No. 5 of 2020 concerning the SPBE Risk Management Guidelines becomes the standard for implementing the SPBE operational risk management design. ISO 31000: 2018 and COBIT 5 for risk are used as additional references. In this study, the authors distinguish two types of risk, namely negative risk, and positive risk. The results of this study are in the form of a risk profile that is identified to be evaluated and handled. This research resulted in recommendations of 3 aspects, namely musty personnel, processes, and technology. Keywords: E-Government, SPBE , Risk Management

Downloads

Published

2020-08-01

Issue

Section

Program Studi S1 Sistem Informasi