Perbaikan Proses Bisnis Penyusunan Rencanakerja Diskoperindag Menggunakan Metodebusiness Process Improvement Berdasarkanpermendagri Nomor 54 Tahun 2010 Sertaklausul 7.3 Iso 9001:2008
Abstract
Abstrak- DISKOPERINDAG Kabupaten Bandung memiliki peranan dalam penyusunan perencanaan daerah, salah satunya adalah penyusunan Renja. Dalam kondisi aktual rencana kerja yang disusun oleh DISKOPERINDAG memiliki permasalahan yakni ketidaktepatan dalam penyusunan Renja. Penelitian ini bertujuan untuk merancang proses bisnis usulan dalam penyusunan Renja agar dapat mengatasi permasalahan yang saat ini dihadapi. Metode perbaikan proses bisnis yang digunakan adalah Business Process Improvement (BPI). Perbaikan proses bisnis dilakukan dengan mengidentifikasi gap proses bisnis penyusunan Renja aktual dengan alur perencanaan Renja berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 54 Tahun 2010 dan persyaratan klausul 7.3 ISO 9001:2008. Hasil analisis gap akan menjadi masukkan untuk analisis aktivitas, dimana setiap aktivitas dikelompokkan menjadi RVA, BVA dan NVA. Perbaikan proses bisnis dilakukan dengan mengeliminasi aktivitas NVA, meminimasi aktivitas BVA dan melakukan streamlining pada aktivitas RVA. Pada tahap pengumpulan data diperoleh 11 proses bisnis penyusunan Renja aktual, sedangkan proses bisnis penyusunan Renja berdasarkan PERMENDAGRI terdapat 21 aktivitas. Hasil gap antara proses bisnis aktual dan proses bisnis berdasarkan PERMENDAGRI terdapat 31 proses. Hasil analisis aktivitas menunjukkan terdapat 12 aktivitas RVA, 19 BVA, 0 NVA. Tools perbaikan proses bisnis yang digunakan dalam penelitian ini antara lain value-added assessment, simplification, dan duplication elimination. Berdasarkan hasil perbandingan waktu efisiensi, pada proses bisnis eksisting 19,14%, sementara pada proses bisnis usulan 21,88%. Usulan proses bisnis penyusunan Renja menjadi masukkan dalam penyusunan SOP dan instuksi kerja, agar terdapat panduan mengenai proses penyusunan Renja DISKOPERINDAG, penyusunan Renja yang terstandardisasi dan konsistensi proses lebih terjamin.
Kata Kunci : Renja, Business Process Improvement, PERMENDAGRI Nomor 54 Tahun 2010, Klausul 7.3 ISO 9001:2008, Standard Operating Procedure.