Evaluasi Implementasi Permen Panrb Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Domain Tata Kelola Di Diskominfo Provinsi Sumatera Utara
Abstract
Semangat reformasi birokrasi di Indonesia memberi peluang besar untuk pengembangan egovernment yang berperan dalam meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif. Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan salah satu usaha yang dilakukan pemerintah dalam menyelenggarakan layanan digital yang transparan dan terukur.. Melalui proses observasi dan penilaian mandiri terhadap data dukung, pengukuran terhadap tingkat kematangan untuk setiap aspek yang di dalam domain Tata Kelola SPBE dapat dilaksanakan secara efektif berdasarkan pedoman penilaian Permen PANRB Nomor 59 Tahun 2020. Evaluasi yang telah dilakukan menghasilkan indeks domain Tata Kelola SPBE sebesar 3.1 dengan cakupan terdapat 3 aspek domain, yakni Perencanaan Strategis SPBE, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penyelenggara SPBE dan dengan total keseluruhan indikator sebesar 10 indikator yang menjadi fokus utama pelaksanaan evaluasi. Untuk menjaga kualitas penerapan dan pelaksanaan SPBE di dalam instansi, terdapat sejumlah saran dan masukan yang dimaksudkan untuk menjaga kualitas dan meningkatkan indeks SPBE bagi kelangsungan pelaksanaan SPBE Diskominfo Sumatera Utara. Kata kunci : e-government, SPBE, peraturan menteri PANRB 59/2020.Downloads
Published
2021-10-01
Issue
Section
Program Studi S1 Sistem Informasi