Evaluasi Sarana dan Prasarana yang Aksesibel di Lingkungan Fakultas non-Teknik Universitas Telkom menggunakan Metode Seci
Abstract
Abstrak — Kemudahan dalam mengakses gedung-gedung
yang ada di universitas menjadi salah satu tujuan yang harus
dipenuhi agar dapat beraktivitas secara normal. Mahasiswa
sebagai pengguna utama sarana dan prasarana kampus sering
kali menghadapi berbagai permasalahan yang dapat
menghambat proses belajar dan pengembangan diri mereka.
Salah satu isu utama adalah keterbatasan akses terhadap
fasilitas yang memadai. Sarana dan prasarana khusus
disabilitas pada lingkungan kampus khususnya pada fakultas
non-Teknik Universitas Telkom masih tergolong kurang
memadai. Berdasarkan wawancara dengan kepala urusan
logistik Universitas Telkom menyatakan bahwa belum adanya
indikator yang dijadikan acuan sebagai penilaian fasilitas
khusus disabilita. Untuk meningkatkan sarana dan prasarana
pada gedung-gedung Universitas Telkom diperlukan sebuah
perancangan alat ukur. Parameter dan indicator didasari dari
undang-undang dengan begitu penentuan kelayakan sarana
dan prasarana bisa sesuai dengan standar yang berlaku. Dalam
perancangan ini menggunakan metode SECI singkatan dari
Socialization, Externalization, Combination, dan
Internalization. Untuk perancangan parameter dan indicator
menggunakan beberapa standar yang ada seperti undangundang dan peraturan pemerintah. Pada penentuan bobot
setiap indikator menggunakan skala pengukuran, dalam
penelitian ini menggunakan Skala Likert. Hasil dari Tugas
Akhir adalah lima puluh dua indikator dari tiga belas
parameter beserta alat ukur dan skor masing-masing
parameter dan indikator. Hasil perancangan indokator dan alat
ukur bermanfaat untuk Logistik Universitas Telkom dalam
menentukan kelayakan sarana dan fasilitas pada setiap
Gedung.
Kata kunci— Perancangan Alat Ukur, Sarana dan Fasilitas,
SECI, Undang- Undang.
References
[1] D. Michaelny, .PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI UNIVERSITAS BRAWIJAYA (Private Education for People with Disabilities in Brawijaya University),= HAM, 2020.
[2] L. T. Dzulfikar, .Terjalnya jalan penyandang disabilitas di Indonesia untuk mengenyam bangku kuliah,= theconversation. Accessed: Dec. 21, 2023. [Online]. Available: https://theconversation.com/terjalnya-jalanpenyandang-disabilitas-di-indonesia-untukmengenyam-bangku-kuliah-173138
[3] Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, STATISTIK PENDIDIKAN TINGG 2020. 2020. Accessed: Dec. 21, 2023. [Online]. Available: file:///Users/macbook/Downloads/21902-65701-1-PB.pdf
[4] Telkom University, .Fasilitas Disabilitas.= [Online]. Available: https://telkomuniversity.ac.id/fasilitasdisabilitas/
[5] UU RI, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITHDISABILITIES (KONVENSI MENGENAI HAKHAK PENYANDANG DISABILITAS). 2011. [Online]. Available:https://bphn.go.id/data/documents/11uu019.pdf
[6] Binus, .The SECI Model of Knowledge Management.= [Online]. Available: https://sis.binus.ac.id/2023/06/15/the-seci-model-ofknowledge-management/
[7] K. Dalkir, Knowledge Management in Theory and Practice. 2005. Accessed: Dec. 24, 2023. [Online]. Available: http://pustaka.unp.ac.id/file/abstrak_kki/EBOOKS/KNOWLEDGE MANAGEMENT Knowledgemanagement theory and practice.pdf
[8] UU RI, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS. 2016.
[9] Menteri Pekerjaan Umum, PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN. 2006