Studi Kelayakan Finansial Pembangunan Jaringan Telekomunikasi di Ibu Kota Nusantara
Abstract
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan mengusung visi kota berkelanjutan berbasis teknologi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Jaringan telekomunikasi menjadi komponen utama, sehingga dibutuhkan analisis kelayakan finansial yang cermat guna memastikan keuntungan finansial proyek, dengan mempertimbangkan proyeksi populasi IKN sebesar 1,7–1,9 juta jiwa pada 2045. Penelitian ini menggunakan metode Net Present value dan Internal Rate of Return sebagai parameter kelayakan finansial. Bill of Quantity menjadi kunci yang menentukan nilai CAPEX. Selain itu, dilakukan perhitungan OPEX, revenue, dan arus kas sebagai dasar dari perhitungan NPV dan IRR. Hasil penelitian ini didapatkan nilai NPV sebesar Rp 67.254.903.996 dan IRR sebesar 41% yang membuktikan bahwa proyek layak secara finansial.
Kata kunci — Net Present Value, Internal Rate of Return, Ibu Kota Nusantara, Jaringan Telekomunikasi, Kelayakan Finansial, Bill of Quantity
References
Amallya, D. et al., "Cetak Biru Kota Cerdas Nusantara," IKN Official Website, Dec. 22, 2023. [Online]. Available: https://www.ikn.go.id/storage/thd/blueprint/cetak_biru_kota_cerdas_nusantara.pdf
O. A. V. Putri and N. A. Wessiani, "Analisis kelayakan finansial proyek pembangunan jaringan telekomunikasi di kawasan wisata Nusa Penida, Bali (Studi kasus: PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Witel Singaraja)," Jurnal Teknik ITS, vol. 9, no. 2, 2020.
Pemerintah Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia, 2022.
S. R. Fachlevi, O. H. Ardian, and S. N. Sari, "Analisis perbandingan perhitungan volume pada Bill of Quantity menggunakan software Autodesk Revit 2022 dengan perhitungan manual berdasarkan SNI 2847 tahun 2019 pada gedung serbaguna di Desa Towangsan," StoragE: Jurnal Ilmiah Teknik dan Ilmu Komputer, vol. 2, no. 3, pp. 150–164, 2023.
M. Adennio, Analisis Tekno Ekonomi 5G NR Menggunakan Frekuensi N258 di Wilayah Ibu Kota Nusantara, Universitas Telkom, Surabaya, 2025.
D. Hasibuan, "NPV vs IRR: Mana yang harus digunakan dalam mengukur kelayakan bisnis," Jurnal Manajemen dan Bisnis Jayakarta, vol. 2, no. 1, pp. 38–52, 2020.
Pemerintah Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, 2021.



