Pemetaan Model Bisnis Dan Rekomendasi Kerangka Regulasi Penyelenggaraan Layanan Cloud Computing Di Indonesia
Abstract
Cloud computing merupakan sebuah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna. Teknologi ini mengizinkan para pengguna untuk menjalankan program tanpa instalasi dan mengakses data pribadi melalui komputer dengan akses internet. Dengan potensi pertumbuhan yang terus meningkat dari tahun ke tahun dan berbagai jenis layanan cloud computing yang ditawarkan oleh banyaknya penyedia layanan, diperlukan suatu regulasi agar layanan cloud computing dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya. Hal ini yang mendasari adanya tujuan penelitian untuk memetakan model bisnis dan kerangka regulasi penyelenggaraan layanan cloud computing di Indonesia. Sebelum pembuatan kerangka regulasi, perlunya mengetahui model bisnis penyelenggaraan layanan cloud computing di Indonesia. Dalam hal ini, model bisnis yang sesuai digunakan untuk layanan cloud computing adalah model bisnis TMForum yang memiliki lima pilar yaitu marketplace, service offering, value network, technology, dan financial. Kerangka regulasi layanan cloud computing dibuat dengan menggunakan model bisnis serta analisis SWOT sebagai tahapan perencanaan strategi. Menggunakan panduan penyusunan kerangka regulasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, terdapat lima panduan mengapa suatu hal perlu diatur. Kelima panduan tersebut berkaitan dengan adanya target to achieve, resources to manage, right to protect, sovereignty to preserve, dan sustainability to maintain.
Keywords : Cloud Computing, Model Bisnis TMForum, SWOT Analysis, Regulasi