Pelanggaran Kode Etik Jurnaslistik Terhadap Berita “mui Siap Keluarkan Fatwa Haram Netflix” Pada Harianjogja.com
Abstract
#Netflixharam menjadi trending di media sosial twitter pada Januari 2020, hashtag ini trending akibat berita berujudul “MUI siap keluarkan fatwa haram netflix” pada harianjogja.com. Akibat fenomena tersebut, peneliti tertarik untuk menganalisis dan mengungkap tentang pelanggaran beberapa pasal dari KEJ yang dilakukan harianjogja.com terhadap berita terkait. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis konten. Metode ini merupakan metode yang akan menghasilkan data berupa kata-kata dari informan yang sudah peneliti pilih karena mempunyai kompetensi yang lebih dalam bidang jurnalistik. Dengan metode tersebut, peneliti menemukan beberapa kesalahan harianjogja.com dalam Kode Etik Jurnalistik. Harianjogja.com telah melanggar pasa 1, 3, dan 11 dari KEJ yang berlakuk di Indonesia. Peneliti berharap dewanpers bisa lebih menekankan lagi tentang penerapan KEJ yang berlaku di Indonesia. Untuk penelitian selanjutnya, peneliti berharap bisa meneliti berita yang sama dengan platform yang berbeda, karena berita ini tidak hanya ada pada harianjogja.com Kata kunci : KEJ, Harianjogja, jurnalistikDownloads
Published
2021-08-01
Issue
Section
Program Studi S1 Ilmu Komunikasi