Analisis Resepsi Masyarakat Di Kecamatan Lembang Terhadap Sosialisasi Siaran Televisi Digital
Abstract
Program Migrasi Siaran Televisi Digital tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 72 Nomor 11 Tahun 2020 yang saat ini menjadi ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia. Hal tersebut karena televisi merupakan media untuk mendapatkan informasi dengan mudah dan murah. Sehingga, kebijakan ini mendorong masyarakat Indonesia untuk mengetahui, memahami, dan bermigrasi ke siaran televisi digital, agar tetap dapat menikmati televisi. Pemerintah telah melakukan berbagai macam upaya sosialisasi melalui iklan televisi, webinar, perlombaan film pendek, hingga pertunjukan kesenian daerah. Terdapat tiga hal penting yang disampaikan dalam sosialisasi yang dilakukan yaitu manfaat, proses peralihan, serta jenis siaran televisi digital. Pemerintah Indonesia memiliki target menyelesaikan Program Migrasi TV Digital ini selambat lambat nya pada 2 November 2022 termasuk di Kecamatan Lembang. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara di 5 desa di Kecamtan Lembang agar mengetahui bagaimana posisi penerimaan masyarakat di kecamatan Lembang terhadap sosialisasi siaran televisi digital dengan menggunakan analisis resepsi Stuart Hall yang terbagi ke dalam 3 posisi penerimaan khalayak; dominant-hegemonic position, negotiated position, dan oppositional code position. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa posisi penerimaan masyarakat di Kecamatan Lembang terhadap sosialisasi siaran televisi digital di dominasi oleh posisi dominant-hegemonic, artinya mereka mengetahui dan memahami manfaat, proses peralihan, serta jenis siaran televisi digital. Kata Kunci-siaran televisi digital, resepsi, lembang, program migrasi tv digitalDownloads
Published
2022-12-01
Issue
Section
Program Studi S1 Ilmu Komunikasi