Pengaruh Transfer Pricing, Capital Intensity, Dan Koneksi Politik Terhadap Tax Avoidance (Studi Pada Perusahaan Sektor Pertambangan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2017-2021)
Abstrak
Tax avoidance ialah usaha penghindaran pajak yang dilakukan secara legal serta aman tanpa bertentangan dengan
peraturan perpajakan. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa yang digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat. Pajak merupakan salah satu
sumber pendapatan negara yang paling besar, pemerintah berupaya untuk memungut pajak secara optimal kepada
wajib pajak, namun perusahaan seringkali melakukan usaha untuk mengurangi beban pajaknya dengan cara tax
avoidance karna pajak merupakan beban yang mampu mengurangi laba. Penelitian ini dilakukan dengan maksud
menganalisis pengaruh transfer pricing, capital intensity, dan koneksi politik terhadap tax avoidance pada perusahaan
sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2017-2021 secara simultan dan parsial. Populasi
pada penelitian ini adalah perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2017-2021.
Sampel yang dihasilkan sebanyak 50 sampel. Analisis data pada penelitian ini adalah menggunakan statistic deskriptif
serta regresi data panel. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara parsial seluruh variabel independen berpengaruh
terhadap tax avoidance, sedangkan secara parsial capital intensity berpengaruh negatif terhadap tax avoidance namun
transfer pricing dan koneksi politik tidak berpengaruh terhadap tax avoidance.
Kata Kunci-capital intensity, koneksi politik, tax avoidance, transfer pricing
Referensi
Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Indonesia, 2009.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,
Pemerintah Pusat,= Jakarta, 2022.
C. A. Pohan, Optimizing Corporate Tax Management : Kajian perpajakan dan Tax Planning. jakarta:
PT.Bumi Aksara, 2018.
Pemerintah Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan. Indonesia, 2007.
Sanyangtaxconsultants.com,
Sanyangtaxconsultants.com, 2019. https://www.sanyangtaxconsultants.com/2019/12038/gelombangpenghindaran-
pajak-dalam-pusaran-batu-bara-2/ (accessed Apr. 14, 2022).
I. Ghozali, 25 Grand Theory. Semarang: Yoga Pratama, 2020.
B. Kushariadi and R. N. Putra,
Avoidance,= J. Islam. Financ. Account., vol. 1, no. 2, p. 1, 2018, doi: 10.22515/jifa.v1i2.1401.
C. H. Sinaga and I. M. S. Suardikha,
Proporsi Komisaris Independen sebagai Variabel Pemoderasi,= E-Jurnal Akunt., vol. 27, p. 1, 2019, doi:
24843/eja.2019.v27.i01.p01.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/atau Indormasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib
Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Pihak Yang Mmepunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara
Pengelolaannya. Indonesia, 2016.
Ikatan Akuntansi Indonesia, PSAK No. 7 Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi. Dewan Standar Akuntansi
Keuangan, 2022.
J. Jusman and F. Nosita,
Avoidance pada Sektor Pertambangan,= J. Ilm. Univ. Batanghari Jambi, vol. 20, no. 2, p. 697, 2020, doi:
33087/jiubj.v20i2.997.
D. Pratomo and H. Triswidyaria,
J. Akunt. Aktual, vol. 8, no. 1, 2021.
C. A. Pohan, Pedoman Lengkap Pajak Internasional. jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, 2018.
M. Amidu, W. Cffie, and P. Acquah,
Ghana,= J. Financ. Crime, vol. 26, 2019.
I. A. I. Dwiyanti and I. K. Jati,
Penghindaran Pajak,= E-Jurnal Akunt. Univ. Udayana, vol. 27, no. 3, pp. 2293–2321, 2019, doi:
https://doi.org/10.24843/EJA.2019.v27.i03.p24.
A. A. Rahma, N. Pratiwi, H. Mary, and Indriyenni,
Dan CSR Disclosure Terhadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan Manufaktur,= Ris. J. Akunt., vol. 6, 2022.
N. K. Asadanie and L. Venusita,
vol. 4, no. 1, p. 14, 2020, doi: 10.25273/inventory.v4i1.6296.
K. Hifnalisa,
Keuang., vol. 5, no. 1, 2022.
L. P. Maidina and L. N. Wati,
Terhadap Tax Avoidance,= J. Akunt., vol. 9, no. 2, 2020, doi: https://doi.org/10.37932/ja.v9i2.95.
P. G. Wardana and A. G. Asalam,
Rugi Fiskal terhadap Tax Avoidance Studi Kasus Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek
Indonesia Tahun 2015-2019,= EKOMBIS Rev. J. Ilm. Ekon. dan Bisnis, vol. 10, no. 1, pp. 56–66, 2022, doi:
37676/ekombis.v10i1.1699.
I. H. Napitupulu and A. Situngkir,
J. Akunt., vol. 21, 2020.
Ikatan Akuntansi Indonesia, PSAK No. 16 Aset Tetap. Dewan Standar Akuntansi Keuangan, 2022.
A. Z. Cahyani, S. Djaddang, M. Sihite, and Y. Hendayana,
Avoidance Dengan Kepemilikan Manajerial Sebagai Pemoderasi Pada Perusahaan Pertambangan Di Bursa
Efek Indonesia (BEI) Periode 2015-2019,= J. Akunt. dan Keuang., vol. 3, no. 1, pp. 599–612, 2021.
S. Budianti and K. Curry,
Pajak (Tax Avoidance),= Pros. Semin. Nas. Cendekiawan 4, p. Jakarta, 2018.
K. Sari and R. M. Somoprawiro,
Terhadap Potensi Tax Avoidance,= J. Akunt., vol. 9, no. 1, pp. 90–103, 2020, doi: 10.37932/ja.v9i1.78.
N. W. Rustiarini and I. M. Sudiartana,
as A Moderating Variable,= J. Din. Akunt. dan Bisnis, vol. 8, no. 2, pp. 128–144, 2021, doi:
24815/jdab.v8i2.20760.
N. Nabilah, N. D. Kartiko, and I. F. Rachmi,
Political Connection to Tax Avoidance on Manufacturing Companies in The Consumer Goods Industry Sector
Listed On The Indonesia Stock Exchange For The Period 2017-2019,= J. Manag. Sci., vol. 5, no. 1, 2022.