Pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran Dan Standar Program Siaran (p3 Sps) Pasal 11 Ayat 1 Dan 2 Pada Tayangan Momentum ( Studi Kasus Raffi Nagita Di Trans Tv)

Authors

  • Yunita Rosiana Telkom University
  • Freddy Yusanto Telkom University
  • Asaas Putra Telkom University

Abstract

Persaingan bisnis di industri pertelevisian yang semakin ketat membuat para stasiun TV berlomba-lomba untuk membuat suatu tayangan baru yang menarik penonton dan tentunya bisa mendapatkan rating setinggi-tingginya. Tetapi karena ketatnya persaingan, banyak stasiun TV yang membuat program acara dengan mengesampingkan informasi dan manfaat bagi khalayak publik. Salah satu kasus yang dipilih peneliti yaitu tayangan momentum pernikahan Raffi-Nagita di Trans TV. Pada akhir 2014, tayangan ini ditegur oleh KPI karena dinilai telah melanggar pasal 11 dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS). Dan di Tahun 2015 Trans TV kembali menayangkan tayangan serupa bertajuk “Tujuh Bulanan Raffi-Nagita†. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan pasal 11 ayat 1 dan 2 terhadap tayangan momentum Raffi-Nagita di Trans TV. Penelitian ini menggunakan paradigma konstriktivisme, metode studi kasus dan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini adalah tayangan Raffi-Nagita di Trans TV telah melanggar pasal 11 ayat 1 dan 2 karena durasi tayangan yang berlebihan dan dianggap tidak ada manfaatnya untuk kepentingan publik. Oleh karena itu frekuensi publik telah disalahgunakan. Selain itu netralitas isi siaran tayangan ini juga menyalahi aturan karena masih ada unsur setting-an didalamnya.

Kata Kunci: Program Televisi, Tayangan Momentum, Jurnalistik.

Downloads

Published

2015-12-01

Issue

Section

Program Studi S1 Ilmu Komunikasi