Pengaruh Pertumbuhan Pembiayaan Terhadap Tingkat Profitabilitas Pada Bank Umum Syariah Yang Terdaftar Di Otoritas Jasa Keuangan Periode 2013-2016

Authors

  • Chairia Chairia Telkom University
  • Dewa Putra Khrisna Mahardika Telkom University

Abstract

ABSTRAK Bank syariah merupakan bank yang dalam menjalankan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana tidak menggunakan skema bunga, melainkan menggunakan beragam skema seperti skema jual beli, bagi hasil dan sewa. Pertumbuhan total aset bank syariah tidak melebihi 5% atau konstan. Sehingga sisanya merupakan milik bank konvensional. Bank syariah pertama kali muncul pada tahun 1963 sebagai pilot project dalam bentuk bank tabungan pedesaan di kota kecil Mit Ghamr, Mesir. Percobaan berikutnya terjadi di Pakistan pada tahun 1965 dalam bentuk bank koperasi. Setelah itu, gerakan bank syariah mulai hidup kembali pada pertengahan tahun 1970-an. Metode pengumpulan data dikumpulkan melalui laporan keuangan di Bank Indonesia dan OJK. Adapun jumlah populasi dalam penelitian ini adalah bank syariah yang terdaftar di OJK sebanyak 13 bank pada tahun 2013-2016, sampel yang dapat digunakan sebanyak 11 bank umum syariah. Pengolahan data dilakukan dengan menggunakan Eviews versi 9. Berdasarkan hasil penelitian, maka untuk meningkatkan ROA harus memilih akad pembiayaan yang risiko kegagalannya kecil. Agar ROA tidak mengalami penurunan. Pertumbuhan pembiayaan murabahah tidak berpengaruh signifikan dan bernilai negatif, pertumbuhan pembiayaan mudharabah tidak berpengaruh signifikan dan bernilai positif, dan pertumbuhan pembiayaan musyarakah berpengaruh signifikan dan bernilai positif.
Kata kunci: Bank Syariah, pertumbuhan pembiayaan murabahah, pertumbuhan pembiayaan mudharabah, pertumbuhan pembiayaan musyarakah, dan ROA.
ABSTRACT Sharia bank is a bank that in carrying out the activities of collection and disbursement of funds do not use the scheme of interest, but using various schemes such as sale and purchase schemes, profit sharing and rental. The total growth of sharia bank assets does not exceed 5% or constant. So the rest is owned by a conventional bank. The first sharia bank emerged in 1963 as a pilot project in the form of a rural savings bank in the small town of Mit Ghamr, Egypt. The next experiment took place in Pakistan in 1965 in the form of a cooperative bank. After that, the movement of sharia banks began life again in the mid-1970s. Data collection methods are collected through financial reports at Bank Indonesia and OJK. The number of population in this study is sharia banks registered in OJK as many as 13 banks in 2013-2016, a sample that can be used as many as 11 sharia banks. Data processing is done by using Eviews version 9. Based on the results of the research, then to increase ROA must choose a financing contract that the risk of failure is small. In order for ROA does not decrease. Murabaha financing growth has no significant and negative effect, mudharabah financing growth has no significant and positive effect, and the growth of musharaka financing has a significant and positive effect.

Keywords: Sharia Bank, murabahah financing growth, mudharabah financing growth, musyarakah financing growth, and ROA.
ISSN

Downloads

Published

2018-04-01

Issue

Section

Program Studi S1 Akuntansi