Pengaruh Transfer Pricing, Capital Intensity, Dan Koneksi Politik Terhadap Tax Avoidance (Studi Pada Perusahaan Sektor Pertambangan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2017-2021)
Abstract
Tax avoidance ialah usaha penghindaran pajak yang dilakukan secara legal serta aman tanpa bertentangan dengan peraturan perpajakan. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa yang digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang paling besar, pemerintah berupaya untuk memungut pajak secara optimal kepada wajib pajak, namun perusahaan seringkali melakukan usaha untuk mengurangi beban pajaknya dengan cara tax avoidance karna pajak merupakan beban yang mampu mengurangi laba. Penelitian ini dilakukan dengan maksud menganalisis pengaruh transfer pricing, capital intensity, dan koneksi politik terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2017-2021 secara simultan dan parsial. Populasi pada penelitian ini adalah perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2017-2021. Sampel yang dihasilkan sebanyak 50 sampel. Analisis data pada penelitian ini adalah menggunakan statistic deskriptif serta regresi data panel. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara parsial seluruh variabel independen berpengaruh terhadap tax avoidance, sedangkan secara parsial capital intensity berpengaruh negatif terhadap tax avoidance namun transfer pricing dan koneksi politik tidak berpengaruh terhadap tax avoidance.
Kata Kunci-capital intensity, koneksi politik, tax avoidance, transfer pricing
References
Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Indonesia, 2009. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,
C. A. Pohan, Optimizing Corporate Tax Management : Kajian perpajakan dan Tax Planning. jakarta:
PT.Bumi Aksara, 2018.
Pemerintah Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan. Indonesia, 2007.
Sanyangtaxconsultants.com,
Sanyangtaxconsultants.com, 2019. https://www.sanyangtaxconsultants.com/2019/12038/gelombangpenghindaran- pajak-dalam-pusaran-batu-bara-2/ (accessed Apr. 14, 2022).
I. Ghozali, 25 Grand Theory. Semarang: Yoga Pratama, 2020.
B. Kushariadi and R. N. Putra,
C. H. Sinaga and I. M. S. Suardikha,
Proporsi Komisaris Independen sebagai Variabel Pemoderasi,= E-Jurnal Akunt., vol. 27, p. 1, 2019, doi: 24843/eja.2019.v27.i01.p01.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/atau Indormasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib
Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Pihak Yang Mmepunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara
Pengelolaannya. Indonesia, 2016.
Ikatan Akuntansi Indonesia, PSAK No. 7 Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi. Dewan Standar Akuntansi
Keuangan, 2022.
J. Jusman and F. Nosita,
D. Pratomo and H. Triswidyaria,
J. Akunt. Aktual, vol. 8, no. 1, 2021.
C. A. Pohan, Pedoman Lengkap Pajak Internasional. jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, 2018.
M. Amidu, W. Cffie, and P. Acquah,
I. A. I. Dwiyanti and I. K. Jati, https://doi.org/10.24843/EJA.2019.v27.i03.p24.
A. A. Rahma, N. Pratiwi, H. Mary, and Indriyenni,
N. K. Asadanie and L. Venusita,
K. Hifnalisa,
L. P. Maidina and L. N. Wati, https://doi.org/10.37932/ja.v9i2.95.
P. G. Wardana and A. G. Asalam,
I. H. Napitupulu and A. Situngkir,
J. Akunt., vol. 21, 2020. Ikatan Akuntansi Indonesia, PSAK No. 16 Aset Tetap. Dewan Standar Akuntansi Keuangan, 2022.
A. Z. Cahyani, S. Djaddang, M. Sihite, and Y. Hendayana,
S. Budianti and K. Curry,
K. Sari and R. M. Somoprawiro,
N. W. Rustiarini and I. M. Sudiartana,
N. Nabilah, N. D. Kartiko, and I. F. Rachmi,



