Pengaruh Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (ppnbm), Nilai Tukar Rupiah Terhadap Penerimaan Pajak (studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak (kpp) Madya Bandung Tahun 2010-2015)
Abstrak
Pajak sebagai bagian dari sumber penerimaan negara yang mendominasi penermaan Negara yang digunakan untuk kemakmuran rakyat. Salah satu jenis pajak yang memiliki andil dan peranan terhadap penerimaan pajak Negara di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dimana di dalamnya terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang memiliki tarif yang relatif tinggi. Selain dengan banyaknya objek pajak dan menetapkan tarif pajak yang relatif tinggi, hal tersebut tidak luput dari faktor eksternal dimana adanya kebijakan-kebijakan yang mempengaruhi penerimaan perpajakan salah satunya nilai tukar rupiah yang mempengaruhi penerimaan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Nilai tukar rupiah terhadap penerimaan pajak studi kasus pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung periode 2010-2015. Jenis penelitian ini adalah penelitian kausal komparatif. Sampel yang dipilih melalui judgement sampling dan diperoleh 72 sampel yang dimana 5 sampel outlier sehingga data yang digunakan sebanyak 67. Data yang digunakan adalah data sekunder dari realisasi penerimaan pajak di KPP Madya Bandung dan kurs yang telah diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi berganda menggunakan aplikasi SPSS ver.20 Hasil penelitian ini menunjukan bahwa secara simultan terdapat pengaruh antara PPnBM dan nilai tukar rupiah terhadap penerimaan pajak tahun 2010-2015 di KPP Madya Bandung. Sedangkan hasil analisis secara parsial didapat hasil bahwa PPnBM tidak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak dan nilai tukar rupiah berpengaruh secara signifikan terhadap penerimaan pajak. Kata Kunci :Pajak Pertambahan atas barang Mewah (PPnBM), nilai tukar rupiah, penerimaan pajakReferensi
Arifin Muhammad,(2015). Pengaruh Inflasi,Ketimpangan Pendapatan,Nilai Tukar Rupiah pada penerimaan pajak .Jurnal Ekonomi Vol.VIII ISSN:1978-3612 (Maret,2015).
Asfia Murni(2006).Ekonomika Makro.Bandung:PT.Refika Aditama.
Damayanti Sari(2013).Filosofi PPnBM Ditinjau dari Aspek Pengendalian Pola Konsumsi Masyarakat.Widya Citra Sejahtera .Jurnal Diploma IV Keuangan Spesialisasi Akuntansi(2013).
Direktorat Jenderal Pajak.2015.Penurunan Penerimaan Pajak.Diakses dari www.pajak.go.id pada tanggal 1 november 2015
Fajar(2015).Rupiah Melemah Apa Pantas Khawatir?. jurnalFebUI(online).http://bemfebui.com/official/wp-content/uploads/2015/08/BEM-FEB-UI-RupiahMelemah-Apa-Pantas-Khawatir.pdf (diakses tanggal 28 desember 2015).
Indiniho E Jones(2015).Total Revenue&Economic Growthh in nigeria:Empirical Evidence.Journal of energing trends in economics and management sciences(JETEMS) vol 6(1):40-46
Kementrian Keuangan 2014. Perkembangan Penerimaan Pajak dan Penerimaan Pajak Indonesia.Diakses dari www.kemenkeu.go.id tanggal 1 november 2015
Nasikhudin(2015).Pentingnya Mengubah Basis Penerimaan Pajak di Indonesia. Journal Indonesian Tax Review Vol VIII/Edisi 11/2015 ISSN : 2355-9357 e-Proceeding of Management : Vol.3, No.3 December 2016 | Page 3290
Peraturan Menteri keuangan. PMK 130/011/2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Prof.Dr Rochmat Soemitro, S.H.(2007).Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan. Bandung:Eresco
Resmi, Siti , (2011). Perpajakan Teori dan Kasus(buku 1 edisi 4)Jakarta:Salemba Empat
Salvatore, Dominics(2009).Managerial Economics, dalam Perekonomian Global.Edisi Keempat (jilid11).Jakarta:Erlangga
Sekaran, Uma. (2007). Research Methods For Business. (Jilid Pertama). Jakarta: Salemba Empat
Sukardji, Untung.(2005).Hukum Pajak,Edisi Ketiga.Jakarta:Salemba Empat
Sukirno, Sadono, (2004). Makroekonomi : Teori Pengantar. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Tanzi,V,(1989).the impact macroeconomics policies of the level of taxation and the fiscal balance in developingcountries.International Monetary Fund Staff Pappers,36,633-656
Undang-UndangRepublik Indonesia No.42 Tahun 2009. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.8 Tahun 1983. Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Velaj, Entera(2014).Tax revenue determinate factors the case of albania.European scitificjournal september 2014 edition volume 1.
Waluyo(2009).Akuntansi Pajak.(Edisi2,Cetakan Pertama).Jakarta:Salemba Empat
Wibowo(2014).akuntansi dan Pajak.Strategi Direktorat Jenderal Pajak (online). http://wibowopajak.com/2014/01/strategi-direktorat-jenderal-pajak.html?m=1. (diakses tanggal 11 november 2015)
Wijayanti k Wahyu(2010). Faktor-faktor yang mempengaruhi total penerimaan pajak.E-Jurnal Fakultas Ekonomi TrisaktiVol 7(mar 2015)
Yustinus Prastowo,2015.Panduan lengkap Pajak.Jakarta:Raih asa sukses
www.ortax.org (12 april 2015)



