Pengaruh Pemeriksaan Pajak, Pertumbuhan Jumlah Wajib Pajak Badan Dan Kepatuhan Wajib Pajak Badan Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak Badan Di Kantor Pelayanan Pajak (kpp) Madya Bandung Periode Tahun 2011-2013
Abstrak
Penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan negara. Upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dapat dilakukan dengan penambahan jumlah wajib pajak dan melaksanakan pemeriksaan pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Dapat dikatakan bahwa meningkatnya penerimaan pajak akan meningkatkan produktifitas suatu Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengukur pengaruh pemeriksaan pajak, pertumbuhan jumlah wajib pajak badan, dan kepatuhan wajib pajak badan terhadap penerimaan pajak penghasilan pasal 25 wajib pajak badan. Penelitian ini dilakukan di KPP Madya Bandung dengan sampel sebanyak 36 sampel. Pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif verifikatif dan kausal Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan regresi linier berganda dengan sebelumnya dilakukan uji asumsi klasik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara simultan pemeriksaan pajak, pertumbuhan jumlah wajib pajak, dan kepatuhan wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan pasal 25 badan. Secara parsial menunjukkan bahwa pemeriksaan pajak tidak berpengaruh signifikan, pertumbuhan jumlah wajib pajak tidak berpengaruh signifikan, sedangkan kepatuhan wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan pasal 25 wajib pajak badan.
Kata Kunci : pemeriksaan, wajib pajak badan, kepatuhan, penerimaan PPh
Referensi
A gusti, Asri Fika dan Vinola Herawaty. (2009). Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan Terhadap Peningkatan Pe nerimaan Pajak yang Dimoderasi oleh Pemeriksaan Pajak Pada KPP Pratama. Jurnal dan Prosiding SNA – Simposium Naisonal Akuntansi. Volume 12.
Cahya. (2013). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Bandung). Skripsi Akuntansi Fakutas Ekonomi Universitas Pasundan Bandung. Tidak Diterbitkan.
Devano, Sony dan Siti Kurnia Rahayu. (2006). Perpajakan: Konsep, Teori dan Isu. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Lainutu, Amina. (2013). Pengaruh Jumlah Wajib Pajak PPh 21 Terhadap Penerimaan PPh 21 pada Kpp Pratama Manad. Jurnal EMBA Vol.1 No.3 Juni 2013, Hal. 374-382.
M. Ratna Sari, Maria dan Ni Nyoman Afriyanti. (2012). Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak Dan Pemeriksaan P ajak Terhadap Penerimaan PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak Badan Pada Kpp Pratama Denpasar Timur. Jurnal Akuntasi Universitas Udayana.
Mardiasmo. (2011). Perpajakan Indonesia Revisi 2011. Yogyakarta: CV Andi Offset.
Nurmantu, Safri. (2005). Pengantar Perpajakan. Jakarta: Granit.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Syahab, Zakiah Muhammad. (2008). Analisis Pengaruh Pemeriksaan Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak dan Penambahan J umlah Wajib Pajak Terdaftar terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Badan di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan.
Waluyo. (2010). Perpajakan Indonesia, Buku 1 Edisi 9. Jakarta: Salemba Empat.
Wicaksono, Banu. (2011). Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak dan Hasil Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan P ajak Penghasilan Badan (Suatu Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara). Undergraduate Theses from JBPTUNPASPP.



