Pengaruh Likuiditas Dan Jumlah Dewan Direksi Terhadap Nilai Perusahaan (Studi Kasus Pada Perusahaan Industri Batu Bara Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2019-2022)
Abstract
Abstrak Nilai perusahaan merupakan cerminan akurat dari harga sahamnya dan evaluasi kinerja perusahaan. Salah satu cara untuk menentukan nilai perusahaan adalah dengan melihat rasio harga terhadap nilai bukunya, yang disingkat PBV. Dengan ukuran perusahaan dan leverage sebagai variabel kontrol, penelitian ini berupaya untuk memastikan dampak likuiditas dan ukuran dewan direksi terhadap nilai bisnis di perusahaan sektor batubara yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dari tahun 2019 hingga 2022. Rasio lancar dan jumlah total dewan direksi adalah proksi yang digunakan dalam variabel independen yang mengukur likuiditas dan dewan direksi. Hipotesis penelitian diuji dalam penelitian ini menggunakan eviews 12, metode kuantitatif yang mengandalkan data sekunder. Untuk penelitian ini, empat puluh bisnis di sektor batubara menjadi populasi. Dari tahun 2019 hingga 2022, 32 perusahaan dari industri batubara dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Regresi data panel dan statistik deskriptif adalah alat yang digunakan untuk memeriksa data penelitian. Penelitian terhadap perusahaan sektor batubara yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa likuiditas dan jumlah dewan direksi memengaruhi nilai perusahaan secara bersamaan, dengan ukuran perusahaan dan leverage sebagai faktor kontrol. Sampai batas tertentu, baik variabel likuiditas maupun jumlah dewan direksi tidak memiliki pengaruh terhadap nilai perusahaan. Kontribusi utama penelitian ini adalah untuk menjelaskan elemen-elemen yang memengaruhi nilai perusahaan, dengan fokus pada perusahaan di sektor batubara yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Saran untuk penelitian selanjutnya adalah tentang cara memperluas variasi dan ukuran objek penelitian, serta cara menyusun variabel penelitian baru. Kata Kunci-nilai perusahaan, likuiditas, jumlah dewan direksi, ukuran perusahaan, leverage
References
Pemerintah Indonesia, Undang-Undang (Uu) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. 2020.
F. W. Sabini,
D. P. K. Mahardika,
R. Reschiwati, A. Syahdina, And S. Handayani,
I. G. Adiputra And A. Hermawan,
A. S. Samasta, H. Muharam, And A. M. Haryanto,
P. D. Agustina,
T. Mulyadi And N. Affan,
Terhadap Nilai Perusahaan,= Akuntabel: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, Vol. 19, No. 3, Pp. 6513660, V. Sinta Dewi And A. Ekadjaja,
M. Markonah, A. Salim, And J. Franciska,
B. Sudiyatno, E. Puspitasari, T. Suwarti, And M. M. Asyif,
F. Oktaviarni,
A. Hery, Analisis Fundamental (Trading Dan Investasi Saham). Yrama Widya, 2022. Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33 Tahun 2014 Tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Indonesia, 2014.
F. T. Kristanti Et Al.,
. E. Estuninggati,



