Pola Komunikasi Pelaku Nikah Sirri Di Kecamatan Telagasari Karawang

Authors

  • Dinni Nurul Pratiwi Telkom University
  • Reni Nuraeni Telkom University

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola komunikasi yang terjadi pada pelaku nikah sirri di Kecamatan Telagari
Karawang. Terdapat empat pola komunikasi antara suami istri menurut Josept Devito (2007:27-278) yang digunakan
terkait permasalahan suamiistri yang melakukan nikah sirri yaitu, pola keseimbangan, pola keseimbangan terbalik,
pola pemisah tidak seimbang dan pola monopoli. Untuk mengumpulkan data, penulis melakukan wawancara
mendalam dengan informan-informan yangmelakukan nikah sirri di Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang.
Paradigma yang digunakan dalam penelitian ini adalah paradigm naturalistic, sedangkan untuk metode yang
digunakan adalah metode deskriptif – analitik. Hasil penelitian dan analisis yang dilakukan menunjukan bahwa
pasangan suami istri yang melakukan pernikahan sirri telah memenuhi syarat-syarat pernikahan yang ada dalam aturan
agama islam. Seperti adanya calon mempelai pria dan wanita, ijab dan qabul, adanya wali, saksi dan mahar. Namun
proses pernikahan mereka tidak tercatat di Kantor Urusan Agama, tetapi dinikahkan oleh orang yang dianggap
memahami islam, seperti kyai. Kesimpulan dari penelitian polakomunikasi yang dilakukan oleh suami istri dalam
hubungan rumah tangga. Terdapa empat pola komunikasi antara suami dan istri menurut Joseph Depito (2007:277-
278) terkait dengan permasalahan yang menikah sirri: 1. Pola komunikasi keseimbangan 2. Pola keseimbangan
terbalik 3. Pola pemisah tidak seimbang 4. Pola monopoli


Kata Kunci-pola komuniksi pelakunikah sirri

References

Abdullah, Idrus. 2017. Legal Protection Setting of Post-Divorce Women’s Rights: Case Study of Siri Marriage in

Lombok. ------------------------

Abdullah, Nafilah. 2013. Menyoal Kembali Pernikahan Di Bawah Tangan (Nikah Sirri) Di Indonesia. Jurnal Musawa

Vol 12 No. 1.

Abdullah, Sulaiman. 2004. Sumber Hukum Islam Permasalahan dan Fleksibilitasnya. Jakarta: Sinar Grafika.

Ali, M. Mahsud. 2014. Praktik Pernikahan Sirri dan Akibat Hukum Terhadap Kedudukan Istri, Anak dan Harta

Kekayaannya (Analisis Perbandingan Hukum Fikih dan Hukum Positif). Skripsi. Universitasi Islam Negeri Syarif

Hidayatullah Jakarta.

Arsal, Thriwaty. 2012. Nikah Sirri Dalam Tinjauan Demografi. Sollidality: Jurnal Sosiologi Pedesaan.

Azizah, Aliefatun Nurul. 2018. Tinjauan Law Enforcement Terhadap Nikah Sirri (Studi kasus di Deda Kajang

Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun). Skripsi. Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.

BPS, Bappenas. 2016. Laporan Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia 2016. Jakarta: BPS, Bappenas.

Budyatna, M dan Ganiem, L.M. 2011. Teori Komunikasi Antar Pribadi. Jakarta: Kencana.

Cangara, Hafied. 2004. Pengantar Ilmu Komunikasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

DeVito, Joseph. 2007. The interpersonal communication book. 11th edition. Hunter College of the City University

of New York.

Effendy, Onong Uchjana. 2003. Ilmu Teori dan Filsafat Komunikasi. Cetakan ke 2. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.

_____________________. 2002. Ilmu Teori dan Filsafat Komunikasi. Cetakan ke 1. Bandung: PT. Citra Aditya

Bhakti.

Fitriyani, E. (2013). Analisis Kegiatan Komunikasi Organisasi Pada PT. Kresna Duta Argoindo Perkebunan Sinar

Mas Gruop Kecamatan Kombeng Kabupaten Kutai Timur. e-journal Ilmu Komunikasi ISSN 0000 - 0000, 1(2).

Garwan, irma. 2016. Rights Of Children Of Marriage After SiriEvent Of Divorce (Case Study Of Constitutional Court

Decision No.46 / Puu-Viii / 2010). -------------------------------------

Inpres RI. 1991. Kompilasi Hukum Islam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) dan (2).

Irfan, Nurul dan Masyarofah. 2007. Fiqih Jinayah. Jakarta: Amzah.

Kanto, Sanggar, Siti Kholifah dan Rina Utami. 2015. The Meaning of Sirri Marriage (Case Study of Sirri Marriage in

Campor Village Subdistrict of Proppo Pamekasan). --------------------------

Kantor Kementerian Agama. Kabupaten Karawang. 2017. Laporan Data Teknis KUA Kecamatan Telagasari.

Karawang.

Laonso, Hamid dan Muhammad Jamil. 2005. Hukum Islam Alternatif Solusi Terhadap Masalah Fiqh Kontemporer.

Jakarta: Restu Ilahi.

Latifiana, Dian. 2014. The Consecunces Of An Unregistered Marriage For The Wife And BornChildren According

To The Legal System In Indonesia. South East Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law, Vol. 4,

Issue 3.

Manan, Abdul. 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Magelang: Kencana Prenada Media Group.

Moleong, Lexy J. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

_______________. 2010. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Muhadjir, Noeng. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandunng: Rake Sarasin.

Muhdlor, A. Zuhdi. 1994. Memahami Hukum Perkawinan (Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk) Menuju Keluarga

Bahagia. Bandung: Al-Bayan.

Muslimin. (2004). Hubungan Masyarakat dan Konsep Kepribadian. Malang: UMM Press.

Republik Indoinesia. 1974. Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) dan (2).

Ruslan. R. 2012. Management Public Relations Media Komunikasi. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Sari, Kanthi Pamungkas dan Tohirin. 2013. Dampak Nikah Sirri Terhadap Status Sosial Pihak Perempuan dan Anak

(Analisis Sosial Kasus di Kabupaten Magelang). Laporan Akhir Penelitian Universitas Muhammadyah Magelang.

Setiawati, Effi. 2005. Nikah Sirri Tersesat Di Jalan Yang Benar?. Bandung: Kepustakaan Eja Insani.

Soetopo, HB. 2002. Metode Penelitian Kualitatif: Dasar Teori dan Terapannya dalam Penelitian. Surakarta: Sebelas

Maret University.

Sofiyana, Dina. 2017. Penyebab Nikah Sirri di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan

Proppo Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur Tahun 2016. Skripsi.

Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Suranto. A. 2005. Komunikasi Perkantoran. Yogyakarta: Media Wacana.

Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI). 2007. Data Pernikahan Dini Di Indonesia. Jakarta: Depkes RI.

Trisnawati. 2015. Nikah Sirri dan Faktor Penyebabnya di Kelurahan Lajanggiru di Kecamatan Ujung Pandang

(Analisis Perbandingan Hukum islam dan UU No. 1 Tahun 1974). Skripsi. UIN Alauddin Makassar.

Wijayati, Dewi Annisa, Subagyo dan Sri Herwindya Baskara. 2014. Pola Komunikasi Dalam Mempertahankan

Hubungan Perkawinan (Studi Deskriptif Kualitatif tentang Pola Komunikasi dalam Mempertahankan Hubungan

Perkawinan pada Pasangan yang Menikah Muda di Desa Cikedunglor Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu).

Jurnal Publikasi. Universitas Sebelas Maret Surakarta.

www.karawangtoday.com

www.merdeka.com

Zulfan. 2014. Fenomena Nikah Sirri di Indonesia Dari Aspek Sosiologi Hukum dan Kaitannya Dengan Legislasi

Pencatatan Perkawinan. Jurnal FITRAH Vol 08 No 2.

Downloads

Published

2023-09-20

Issue

Section

Program Studi S1 Ilmu Komunikasi