Pemberitaan Partisipasi Politik Tunagrahita Pada Pemilu 2019 (analisis Framing Pada Peraturan Keikutsertaan Tunagrahita Sebagai Pemilih Di Detik.com)

Penulis

  • Annisa Putri Telkom University
  • Reni Nuraeni Telkom University

Abstrak

ABSTRAK Berkaitan dengan hak sipil disabilitas, pada Pemilu 2019, KPU memasukkan para penyandang tunagrahita atau disabilitas mental sebagai pemilih. Keputusan tersebut dilakukan atas hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah pada pemilu sebelumnya penyandang disabilitas mental tidak termasuk pada daftar pemilih. Pengajuan rekomendasi tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya penyelamatan hak politik, bahwa tunagrahita atau disabilitas mental ini tetap harus didata sebagai pemilih. Namun dengan adanya isu tersebut, isu disabilitas bisa dibingkai dan dapat memberikan stereotype negatif yaitu berupa marginalisasi pada penyandang disabilitas. Dalam penelitian ini, peneliti membahas seperti apa pemilih tunagrahita dipahami oleh detik.com, apakah secara negatif atau positif, atau dengan bias yang lain. Peneliti menggunakan framing Zhongdang Pan dan Gerald M. Kosicki yang melihat pembingkaian berita dari struktur sintaksis, skrip, tematik, dan retoris. Dalam penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivis dan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa detik.com menonjolkan pihak KPU sebagai sebagai pihak yang secara positif mengikutsertakan para pemilih tunagrahita dan menunjukkan pemaknaan yang negatif dilihat dari pengambilan sudut pandang politisi dan orang penting yang menonjolkan respon negatif terhadap para pemilih tunagrahita serta penggunaan istilah penyebutan bagi penyandang disabilitas mental. Kesimpulan dari penelitian ini adalah detik.com lebih menunjukkan keberpihakan pada pihak otoritas serta menekankan pemaknaan dan pandangan negatif terhadap pemilih tunagrahita. Kata kunci : Pemilih tunagrahita, KPU, Pemilu 2019, Analisis Framing. ABSTRACT Related to disabilities civil rights, on Pemilu 2019, KPU including people with mental disabilities as a voter. Those decision is done as a result of recommendation of Bawaslu after on previous election people with mental disabilities is not included as a voter. Those recommendation submission is taken as one of an attempt to political rights redemption that people with mental disabilities need to be included as a voter. However with those issues, disabilities issues can be framed and could give a negative stereotypes such as marginalization towards people with disabilities. In this research, researcher would like to criticize how detik.com interpret mental disabilities voter, is it negative or positive, or with another bias. Researcher is using Zhongdang Pan & Gerald M. Kosicki who perceive news framing from syntactic, script, thematic, and rhetorical structures. In this researcher is using constructivist paradigm and qualitative research method. The result showed that detik.com accentuates KPU as positive sides to including people with mental disabilities voter and shows negative interpretation from a viewpoint of politician and important figure who shares negative responds towards people with mental disabilities vote, and also the use of terms about people with mental disabilities. The conclusion of this research is detik.com shows alignments towards authority and also emphasize interpretation and negative viewpoint towards people with mental disabilities voter. Keywords: People with mental disabilities voter, KPU, Pemilu 2019, Framing Analysis.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-02-01

Terbitan

Bagian

Program Studi S1 Ilmu Komunikasi