KOMUNIKASI TERAPEUTIK ANTARA KONSELOR DENGAN PASIEN DI YAYASAN PEMULIHAN NATURA INDONESIA

Penulis

  • Telkom University
  • Telkom University

Abstrak

Berdasarkan penelitian yang dilakukan dunia pada tahun 2018, terdapat jumlah penggunaan Napza yaitu 269 juta
orang dan menurut The Third Booklet of The World Drugs Report (2020) Tahun 2019 tercatat mengalami
kenaikan hingga 30% orang dalam penyalahgunaan Napza. Kemudian menurut UNODC terdapat peningkatan
sekitar 950 jenis bahan zat baru yang berbahaya bagi tubuh, Sementara menurut IDN Times Jabar, provinsi Jawa
Barat masuk dalam 10 besar peringkat tertinggi nasional dalam penyalahgunaan narkotika. Penyalahgunaan
Napza di Indonesia ini merupakan ancaman bagi masa depan kehidupan anak bangsa. Rehabilitasi terhadap
korban penyalahgunaan Napza salah satu upaya perlindungan soaial agar terlepas dari ketergantungan terhadap
narkoba. Konselor dalam Rehabilitasi Narkoba memiliki peran dalam pemulihan pasien penyalahguna narkoba
agar tidak kambuh (relapse), yang biasa disebut komunikasi terapeutik. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui proses komunikasi antara konselor dengan pasien di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia. Penelitian
ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Jumlah informan pada penelitian ini tujuh orang,
terdiri dari dua informan utama dan lima informan pendukung. Adapun teknik pengumpul data menggunakan
wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa komunikasi terapeutik antara
konselor dengan pasien di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia terbagi menjadi empat fase yaitu fase parinteraksi (pendaftaran atau pengisisan data diri), fase orientasi (perkenalan, screening atau pemeriksaan urin dan
asessment atau pendekatan awal), fase kerja (kegiatan konseling), dan fase terminasi (evaluasi).
Kata Kunci: Komunikasi Terapeutik, Konselor, Pasien, Rehabilitasi, Narkotika

Referensi

Afandi Rosdi, C.R. (2018). Rehabilitasi Sosial Holistik-Sistematik. Bogor: BRSKPN Galih Pakuan.

Cangara, H.H. (2016). Pengantar Ilmu Komunikasi. Jakarta: Rajawali Pers.

Damayanti, M. (2010). Komunikasi Terapeutik dalam Praktik Keperawatan. Bandung: PT. Refika Aditama.

Disemadi, H. S., & Pardede, T. S. (2021). Problematika Pemberian Sanksi Terhadap Penolakan Vaksinasi Covid19: Suatu Kajian Perspektif HAM. Jurnal Supremasi, 107-119.

https://ejournal.unisbablitar.ac.id/index.php/supremasi/article/view/1442

Hartono & Boy Soedarmadji. (2015). Psikologi Konseling. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Predanada Group.

https://bnn.go.id/press-release-akhir-tahun-2020/

https://jabar.idntimes.com/news/indonesia/amp/debbie-sutrisno/jawa-barat-masuk-10-besar-provinsi-daruratnarkoba

Marni. (2015). Komunikasi Terapeutik Dalam Keperawatan Jiwa. Yogyakarta: Gosyeng Publishing.

Ponco Dewi Karyaningsih. (2018). Ilmu Komunikasi. Yogyakarta: Samudra Biru.

Rahmadani, A. S. (2021). Hubungan Komunikasi Terapeutik Perawat Terhadap Tingkat Kepuasan Pasien Rawat

Inap (Skripsi Literature Review) (Doctoral dissertation, STIKES Yayasan RS Dr. Soetomo Surabaya).

Tanggal 23 September 2024. https://repository.stikes-yrsds.ac.id/id/eprint/324/

Reni agustina Harahap, F.E. (2020). Buku Ajar KOMUNIKASI KESEHATAN. Jakarta Timur: PRENADAMEDIA

GROUP.

Tri Anjaswarni. (2016). Komunikasi Dalam Keperawatan. Jakarta: Pusdik SDM Kesehatan.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 1 Tentang Rumah Sakit. Available from URL:

binfar.kemkes.go.id

UNODC. (2020). Standar Internasional untuk Pengobatan Gangguan Penyalahgunaan NAPZA. World Health

Organization.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-12-19

Terbitan

Bagian

Prodi S1 Ilmu Komunikasi