Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Penerapan E-Tax, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Tenaga Ahli Yang Terdaftar Di Kpp Pratama Bandung Cicadas Tahun 2025
Abstrak
Skala kepatuhan pajak orang pribadi non karyawan di KPP Pratama Bandung Cicadas belum berpotensi ideal
dikarenakan kontradiksi peningkatan jumlah wajib pajak orang pribadi non karyawan dengan frekuensi lapor SPT tahun
2019 – 2023. Populasi menggunakan wajib pajak orang pribadi tenaga ahli mengorientasikan fenomena keprihatinan
kepatuhan wajib pajak tenaga ahli yang ada di Indonesia. Kajian ini bertujuan mengetahui bagaimana pengaruh
sosialisasi perpajakan, penerapan e-tax, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib orang pribadi tenaga ahli yang
terdaftar di KPP Pratama Bandung Cicadas tahun 2025. Mengoperasikan sistematis kuantitatif yaitu jenis data primer
yang diintegrasikan melalui kuesioner dengan melibatkan 120 responden wajib pajak tenaga ahli. Studi ini menerapkan
analisis regresi linear berganda dengan perantara software SPSS 27. Sampling dipilih menggunakan non-probability
sampling beserta rekapitulasi sampel menggunakan rumus slovin. Hasil mengungkapkan sosialisasi perpajakan,
penerapan e-tax, dan sanksi perpajakan berpengaruh secara simultan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi
tenaga ahli. Sedangkan, sosialisasi perpajakan tidak berpengaruh secara parsial terhadap kepatuhan wajib pajak orang
pribadi tenaga ahli, sedangkan penerapan e-tax dan sanksi perpajakan berpengaruh secara parsial terhadap kepatuhan
wajib pajak orang pribadi tenaga ahli.
Kata Kunci: Kepatuhan Wajib Pajak, Penerapan E-Tax, Sanksi Perpajakan, Sosialisasi perpajakan
Referensi
Afifah, L. A., & Susanti. (2020). Pengaruh Kualitas Pelayanan, E-System Perpajakan, Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap
Kepuasan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Universitas Jember, 18(2), 87–101.
Ajzen, I. (1991). The Theory of Planned Behavior. Academic Press, 179–211.
Alexandra, A., & Ngadiman, D. (2021). Pengaruh E-Tax, Pengetahuan Perpajakan Dan Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan
Pajak Orang Pribadi. Jurnal Multiparadigma Akuntansi, 3, 1–9.
Anjanni, I. L. P., Hapsari, D. W., & Asalam, A. G. (2019). PENGARUH PENERAPAN SELF ASSESSMENT SYSTEM,
PENGETAHUAN WAJIB PAJAK, DAN KUALITAS PELAYANAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK
(Studi pada Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan di KPP Pratama Ciamis Tahun 2017). Jurnal Akademi
Akuntansi, 2(1).
Asalam, A. G., Ayu, I., & Annisa, O. (2022). The Effect of Contribution Restaurant Tax, Advertising Tax, Hotel Tax, and
Parking Tax on Local Revenue of Metro City in 2016-2020. Proceedings of the International Conference on Industrial
Engineering and Operations Management, 1535.
Erica, D. (2021). Pengaruh Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Ilmiah Manajemen
Ubhara, 3(1), 129–138.
Ernita, K., & Sudjiman, P. E. (2021). Pengaruh Penggunaan E-Tax Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi pada Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Cibitung). Jurnal Ekonomis, 14(1a), 3–18.
https://doi.org/https://doi.org/10.58303/jeko.v14i1a.2499
Kedang, K. K., & Suryono, B. (2020). Pengaruh Sosialisasi Pajak, Pengetahuan Pajak, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 9(5), 1–17.
Koerniawan, K. A., Afiah, N. N., Sueb, M., & Suprijadi, J. (2022). Fraud Deterrence: The Management’s Intention In Using
FCP. Quality - Access to Success.
Kurnia, Pratomo, D., & Gusti Raharja, D. (2021). THE INFLUENCE OF CAPITAL INTENSITY AND FISCAL LOSS
COMPENSATION ON TAX AVOIDANCE (STUDY OF FOOD AND BEVERAGES COMPANIES LISTED ON
THE INDONESIA STOCK EXCHANGE FROM 2010-2015). Journal Of Archaeology Of Egypt/Egyptology, 18(1),
Kusumawaty, M. (2023). Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Penggunaan E-Tax Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Hotel Di Kota Palembang. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 2(3), 10. http://jurnal.jomparnd.com/index.php/jk
Lestari, P. A. S., Pratomo, D., & Asalam, A. G. (2019). Pengaruh Koneksi Politik dan Capital Intensity Terhadap
Agresivitas Pajak. Jurnal ASET (Akuntansi Riset), 11(1), 41–54. https://doi.org/10.17509/jaset.v11i1.15772
Maharani, N., & Asalam, A. G. (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan
Pajak (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan Di KPP Pratama Bandung Cicadas Periode 2021) The
Effect Of Taxation Knowledge And Taxation Sanctions On Tax Compliance (Study On Non-Employee Individual
Taxpayers At KPP Pratama Bandung Cicadas 2021). E-Proceeding of Management, 9(5), 3117–3124.
Mardiasmo. (2023). Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Andi offset.
https://books.google.co.id/books?id=7bLsEAAAQBAJ&printsec=copyright&hl=id#v=onepage&q&f=false
Meiryani, Alkhanifani, D., & Ramadhanti, V. (2023). The Effect of E-System Modernization, Self Efficacy and Digital
Literacy Capabilities on Taxpayer Compliance. E3S Web of Conferences, 426, 1–10.
https://doi.org/10.1051/e3sconf/202342601020
Nabila, S. I., & Rahmawati, M. I. (2021). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak Dan Sanksi Pajak
Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 10, 2–16. http://www.pajak.go.id,
Nugroho, V. Q., & Kurnia. (2020). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Sanksi Perpajakan
Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 9, 2–18.
Pebriansyah, R., Hambani, S., & Hutomo, Y. P. (2024). Pengaruh Sosialisasi Pajak, Kesadaran Wajib Pajak Dan Sanksi
Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBBP2) Di Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. Jurnal Ilmiah Akuntansi, 5(2).
Permata, M. I., & Zahroh, F. (2022). Pengaruh pemahaman perpajakan, tarif pajak, dan sanksi perpajakan terhadap
kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4(12), 5432–5443.
https://doi.org/https://doi.org/10.32670/fairvalue.v4i12.1893
Puspitasari, M. A., & Rahayu, E. S. (2022). Pengaruh Sistem Penerapan E-Filling, Pengetahuan Pajak, Dan Sanksi Pajak
Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Surakarta). Surakarta Accounting Review (SAREV), 4(2), 123–130. www.pajak.go.id
Rahayu, S. K. (2020). Perpajakan: Konsep, Sistem, dan Implementasi. Rekayasa Sains.
Ramadhanty, A., & Zulaikha. (2020). Pengaruh Pemahaman Tentang Perpajakan, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sistem
Transparansi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang
Pribadi. DIPONEGORO JOURNAL OF ACCOUNTING, 9(4), 1–12.
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Studi Kasus. Alfabeta.
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan , Pub. L. No. 7, Pemerintah
Indonesia (2021). https://peraturan.bpk.go.id/details/185162/uu-no-7-tahun-2021
Windiarni, R. P., Majidah, S. E. , M. S., & Kurnia, S. AB. , M. M. (2020). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Pengetahuan
Perpajakan, Kualitas Pelayanan, Dan Pemeriksaan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Wajib
Pajak UMKM yang Terdaftar di KPP Pratama Bandung Cicadas Tahun 2020). E-Proceeding of Management, 7(2),
–3226. www.nasional.kontan.co.id,
Yulia, Y., Wijaya, R. A., Sari, D. P., & Adawi, M. (2020). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak,
Tingkat Pendidikan Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada UMKM DIKota Padang. Jurnal
Ekonomi Dan Manajemen Sistem Informasi (JEMSI), 1(4), 305–310.



