Analisis Penerapan Konten Pilar Pada Akun Media Sosial Instagram @Kunci_Hukum Dalam Membangun Engagement
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konten pilar pada akun media sosial Instagram @kunci_hukum
dalam membangun engagement. Latar belakang penelitian ini didasari oleh tingginya penggunaan media sosial,
khususnya Instagram, sebagai sarana komunikasi dan penyebaran informasi yang cepat dan efektif. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif dan teknik pengumpulan data berupa wawancara,
observasi, dan dokumentasi. Konsep yang digunakan adalah Four Pillars Social Media Strategy dari Safko & Brake
(2009) yang mencakup pilar komunikasi, kolaborasi, edukasi, dan hiburan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akun
@kunci_hukum secara efektif memanfaatkan media sosial melalui penyusunan konten yang informatif, visual yang
menarik, serta penyampaian pesan hukum yang sederhana dan mudah dipahami. Strategi kolaborasi dengan pihak
eksternal, penggunaan infografis, video reels, serta webinar daring turut memperkuat interaksi dan pemahaman
audiens.
Kata Kunci: Instagram, Konten PilarKata Kunci : Instagram, Konten Pilar, Lon Safko dan David K. Brake
Referensi
Aida, N. R., & Hardiyanto, S. (2021, Juni 24). Mengenal apa itu Instagram Reels, fitur baru yang disebut-sebut
mirip TikTok. Kompas.com. Diakses 10 Februari 2025, dari
Arigia, M. B., Damayanti, T., & Sani, A. (2016). Infografis sebagai media dalam meningkatkan pemahaman dan
keterlibatan publik Bank Indonesia. Jurnal Komunikasi, 8(2), 120–133.
Helen, H., & Rusdi, F. (2019). Pengaruh penggunaan media sosial akun Instagram @Jktinfo terhadap pemenuhan
kebutuhan informasi followers. Prologia, 2(2), 355–362. https://doi.org/10.24912/pr.v2i2.3712
Isla, M., & Hunowu, R. P. S. (2022). Infografis sebagai media informasi protokol kesehatan di era pandemi COVID19 di Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato. Pixel: Jurnal Ilmiah Komputer Grafis, 15(2), 371–378.
https://doi.org/10.51903/pixel.v15i2.884
Mansyur, A. I., Purnamasari, R., & Kusuma, R. M. (2019). Webinar sebagai media bimbingan klasikal sekolah untuk
pendidikan seksual berbasis online (meta analisis pedagogi online). Suloh, 4(1), 26–30.
Miles, M. B., & Huberman, M. (1992). Analisis data kualitatif. Jakarta: UI Press.
Ratri, C. (2020). Panduan Instagram bisnis: Membuat konten, foto, dan memanfaatkan sebagai PR bisnis. Surabaya:
Garuda Mas Sejahtera.
Safitri, R., Kelmaskouw, A. L., Deing, A., Bonin, B., & Haryanto, B. A. (2022). Edukasi hukum melalui media sosial
bagi generasi Z. Jurnal Citizenship Virtues, 2(2), 377–385. https://doi.org/10.37640/jcv.v2i2.1517
Safko, L., & Brake, D. K. (2009). The social media bible: Tactics, tools, and strategies for business success. New
York: John Wiley & Sons.
Tisngati, U. (2022). Edukasi pengembangan media pembelajaran berbasis pedagogik kreatif. Dalam Prosiding
Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Abdimas (hlm. 150–158).



